Sejarah Perusahaan

Sejarah Perusahaan
1. PENDIRIAN PERSEROAN

PT Jamkrida Jabar (Perseroan) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK.010/2011.

Maksud pembentukan Perseroan adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tujuan pembentukan Perseroan adalah:

  1. Memberikan jasa penjaminan kredit kepada KUMKM;
  2. Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah; dan
  3. Memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

PT Jamkrida Jabar didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor: 03 tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Yuliani Idawati, S.H., Sp.N., Notaris yang berkedudukan di Kota Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56159.AH.01.01 tanggal 1 November 2012.

PT Jamkrida Jabar mendapatkan Izin Operasional berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP.05/D.05/2013 tanggal 30 Januari 2013.

Perseroan telah merintis pembentukan Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Direksi PT Jamkrida Jabar Nomor: Kep-0008/DIR/JJ/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Panitia Pembentukan Unit Syariah dan telah mendapat izin dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-04/NB.223/2015 tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Jabar tanggal 3 Februari 2015.

Perseroan juga telah mendapatkan pemeringkatan "idBBB" dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK, yaitu PT Pefindo sehingga dapat bekerja sama dengan pihak perbankan sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 13/6/DPNP tahun 2011 mengenai Aset Tertimbang Menurut Risiko.


2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN

Perseroan telah memiliki izin dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti tercantum dibawah ini:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 17 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar.
  4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jamkrida Jabar Nomor: 03 Tahun 2012, tanggal 03 Oktober 2012, beserta Akta perubahan-perubahannya.
  5. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56159.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 01 November 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, beserta keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang perubahan-perubahannya.
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 503/014/DP-SKJ/II/2015 tanggal 17 Februari 2015.
  7. Izin Gangguan Nomor: 503/IG/DJ03/BPPT tanggal 20 April 2015.
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor: 101116418463 tanggal 12 September 2018.
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120304971535 tanggal 13 September 2019.
  10. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP.05/D.05/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Jabar tanggal 30 Januari 2013.
  11. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-04/NB.223/2015 tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Jabar tanggal 3 Februari 2015.
  12. Surat Izin Operasi Tingkat Nasional dari Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-3912/NB.111/2015 tanggal 14 Juli 2015.

3. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, Bab II Kegiatan Usaha, Pasal 2 bahwa usaha penjaminan meliputi:

  1. Penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
  2. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam kepada anggotanya;
  3. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
  4. Penjaminan atas surat utang; 
  5. Penjaminan transaksi dagang;
  6. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa ( surety bond);
  7. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
  8. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
  9. Penjaminan letter of credit;
  10. Penjaminan kepabeanan ( custom bond);
  11. Penjaminan cukai;
  12. Pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
  13. Kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Komposisi Pemegang Saham

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Bab V Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Modal dasar Perusahaan adalah sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah)”. Adapun modal yang telah disetor kepada PT Jamkrida Jabar sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp153,2 miliar dengan rincian sebagai berikut: